FUNGSI DAN TUGAS MAHKAMAH
AGUNG
2. FUNGSI PENGAWASAN
|
|||||
a.
|
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap
jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan
yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar
dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,
tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara
(Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun
1970).
|
||||
b.
|
Mahkamah Agunb juga
melakukan pengawasan :
|
||||
KEWAJIBAN DAN WEWENANG MAHKAMAH AGUNG
1.
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangandibawahUndang-Undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan olehUndang-Undang
Ketua Mahkamah Agung
Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung dipilih
dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden.
Hakim Agung
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung (paling banyak 60 orang). Hakim
agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem
karier dari kalangan profesi atau akademisi. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi
Yudisial kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai wewenang: 1) mengadili pada tingkat kasasi;
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
.
Secara khusus, wewenang Mahkamah Konstitusi tersebut diatur lagi dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dengan merincisebagai berikut: a.Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;b.Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945;c.Memutus pembubaran partai politik; c.Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; d. Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Secara khusus, wewenang Mahkamah Konstitusi tersebut diatur lagi dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dengan merincisebagai berikut: a.Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;b.Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945;c.Memutus pembubaran partai politik; c.Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; d. Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
No comments:
Post a Comment